Polisi Tangkap SAN Warga Sungai Tabuk Terduga Pencuri Besi

Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, SDN 2 Tarjun, yang terletak di Desa Tarjun RT 10 Rt II Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru menjadi sasaran tindak pencurian.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai inisial SAN alias DUGAL (35) dari Desa Sungai Tabuk, bersama dengan IPAN (sedang dalam penyelidikan) telah mencuri empat buah besi penutup parit sekolah tersebut.
Setelah melakukan aksinya, terlapor menjual barang curiannya ke seorang pengepul besi tua di RtT 6 Desa Langadai, milik AF alias KAI BUTA.
Kejadian ini dilaporkan oleh Winarti, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 2 Tarjun, pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- akibat tindakan tersebut.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir, dengan barang bukti berupa empat buah besi penutup parit yang berhasil disita dari tempat pengepul besi tua tersebut, seperti yang disaksikan oleh salah satu saksi, Syahriadi.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung,S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko, S.E. MM. membenarkan bahwa pihaknya ada menangani kasus pencurian yang terjadi di Desa Tarjun, dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kapolsek.