Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lapas Kotabaru

Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang berupaya menyeludupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Lelas IIA Kotabaru. Perkara ini pengembangan dari penangkapan seorang wanita inisial E yang hendak mengirim makanan untuk cucunya inisial F di Lapas Kelas IIA Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan Satresnarkoba telah menangkap seorang inisial JP dengan barang bukti 9 paket sabu-sabu seberat 7,09 gram pada 20 April 2024.
“Tujuan narkotika jenis sabu tersebut oleh JP untuk diedarkan, serta mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Tri Suhartanto kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, tersangka JP baru saja bebas dari menjalani hukuman di Lapas Kotabaru terkait perkara yang sama yaitu narkotika. Adapun terhadap pelaku JP bakal dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penangkapan JP bermula dari penangkapan wanita inisial E pada 6 April 2024. Saat itu, petugas Lapas Kelas II A Kotabaru menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Kotabaru telah menemukan satu paket sabu yang di simpan di dalam makanan roti yang saat itu dibawa oleh E. Makanan ini akan diserahkan kepada cucunya, F, yang mendekam dalam Lapas atas perkara narkoba.
E menerangkan jika roti yang berisi satu paket sabu tersebut diserahkan oleh seseorang yang berinisial H, sesaat sebelum E berangkat ke Lapas mengantar titipan makanan.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan sekitar jam 19.00 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap H di Jalan Raya Berangas, tepatnya di pos jaga Perumahan Mega Mandang.
H membenarkan jika ia telah menyerahkan roti yang berisi satu paket sabu kepada perempuan E. Titipan sabu itu atas perintah dari F.
“Ini baru pertama kali F mencoba memasukan sabu ke dalam Lapas Kotabaru dengan tujuan untuk dikonsumsi dan terkait asal-usul sabu tersebut masih dilakukan penyelidikan,” kata Tri.
Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket dengan berat kotor 1,20 gram dan berat bersih 0,70 gram.
Terhadap pelaku F dan H dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat.tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).