Polisi Ungkap Pengendali Narkoba dari Dalam Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu dan 1.870 butir pil ekstasi. Narkoba ini dikendalikan seorang narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan terjadi di tiga lokasi berbeda Kabupaten Kampar. Kemudian tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan narkotika dari OE yang merupakan napi Lapas.
“Tim melakukan undercover buy kepada OE dan disepakati transaksi dilakukan di Jl.Sirrotul Jannah Kecamatan Siak Hulu. Saat itu tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor mio meletakkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam di semak pinggir jalan,” jelas Manang, Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya tim mengecek bungkusan tersebut yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial F.
“Dari keterangan F bahwa dirinya diperintahkan oleh OE yang berada di dalam Lapas. Tak hanya itu, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial R dan kemudian melakukan penangkapan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Polisi kemudian menggeledah kediaman R dan F yang berada di Pandau. Di lokasi petugas menemukan 5 kilogram sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.
“Menurut keterangan kedua pelaku bahwa sudah beberapa kali diperintahkan OE untuk mengantarkan narkotika. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap OE yang berada di Lapas,” beber Manang.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok sabu terhadap pelaku jaringan internasional asal Malaysia. (RRI)