Polisi Ungkap Peredaran 508 Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bandar Lampung. Dari kasus tersebut, 508 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi diamankan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 9 orang, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun identitas para tersangka yakni PW, DN, RP, YD dan AR.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di rumah milik RP.
“Awalnya kami mendapatkan RP di rumahnya pada Rabu, di wilayah Enggal. Saat itu RP berada dengan AR, di rumah tersebut kami mendapatkan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu lengkap dengan alat isap bong,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Dari penangkapan tersebut, Irfan menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan YD dan OK di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kedaton.
“Kami kembangkan dan mendatangi rumah kontrakan di wilayah Kedaton, di sana kami amankan dua pasangan sejoli yakni YD dan OK serta DN dan LW. YD mengaku mendapatkan barang dari DN, dan DN mengaku mendapatkan narkoba dari PW,” jelasnya.
Atas dasar keterangan tersebut, di hari yang sama polisi melakukan penyelidikan terhadap PW dan berhasil menangkapnya di kediamannya di wilayah Kecamatan Bumi Waras.
“Pada malam harinya kami berhasil menangkap PW di rumahnya, saat itu dia tengah bersama dengan teman wanitanya berinisial NH,” ujarnya.
“Di rumah ini, kami menemukan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu dengan total sebanyak 508 gram sabu dan 3.013 butir ekstasi yang siap diedarkan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka sementara tiga lainnya dilakukan rehab dan satu lainnya berstatus sebagai saksi. Saat ini kelimanya telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. (Detik.com)