Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Sabu-sabu Senilai Rp 12 Juta di Kelumpang Hulu

Polisi Ungkap Sabu-sabu Senilai Rp 12 Juta di Kelumpang Hulu

Kapolsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru, menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penangkapan narkotika di wilayahnya, Rabu (14/8/2024).

Dalam Operasi Sikat II Intan 2024, Satuan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 6,39 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 12.780.000.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Desa Sungai Kupang, yang melibatkan tersangka M.R.E. dengan barang bukti 0,56 gram sabu. Pengungkapan kedua dilakukan pada waktu yang sama, melibatkan tersangka M.E.S. dengan barang bukti 1,14 gram sabu. Sedangkan pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2024, dengan tersangka S.A. dan barang bukti 4,69 gram sabu.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Polsek Kelumpang Hulu dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayahnya.

Ipda Agus Setiawan juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkotika dengan memberikan edukasi, terutama di Kecamatan Kelumpang Hulu, sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *