Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Kejahatan selama Operasi Sikat Intan

KAKINEWS.id, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Intan 2025, Rabu (21/5/2025), di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar
Dalam kesempatan ini, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengumumkan keberhasilan aparatnya dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang berhasil menjaring 116 tersangka dari 26 laporan polisi.
Diketahui, Operasi Sikat Intan ini digelar Polres Banjar Sejak 1 – 14 Mei 2025 yang lalu.
Operasi yang digelar secara masif hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini membuahkan hasil signifikan.
Sejumlah kasus kriminal terungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, hingga kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Fadli di hadapan awak media.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut:
Curanmor: 2 kasus
Curat (pencurian dengan pemberatan): 3 kasus
Penganiayaan: 2 kasus
Kekerasan seksual: 1 kasus
Narkotika: 7 kasus
Kepemilikan sajam: 4 kasus
Pengeroyokan: 2 kasus
Obat keras tanpa izin: 1 kasus
Pencurian ringan: 1 kasus
Penadahan: 2 kasus
Aniaya berat (anirat): 1 kasus
Kerugian materi dari seluruh tindak pidana diperkirakan mencapai Rp76.950.000, dengan kerugian terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan. Pelaku menjual barang curian dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen sah.
Setiap tindak kejahatan dilakukan dengan modus berbeda. Pencurian dilakukan dengan merusak kunci atau mencongkel jendela.
“penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan menggunakan senjata tajam; sementara kasus kekerasan seksual melibatkan pemaksaan terhadap korban,” bebernya.
Untuk kekerasan seksual, Dr Fadli membeberkan pelaku 1 orang dan korban 1 orang anak dibawah umur.
Pelaku narkotika ditangkap karena menyimpan dan menjual sabu, sedangkan pelaku penadahan membeli barang curian dengan harga tidak wajar.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 362 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, operasi ini akan terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan. Tujuan kami jelas: menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.