Polres Batola Musnahkan Narkotika Sabu Rp1,27 Miliar

Kaki News, Marabahan – Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti dari dua kasus narkotika. Pemusnahan ini berlangsung di depan ruang lobi Polres Batola yang dipimpin oleh Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, S.H. pada Rabu (8/1/2025).
Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batola, perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan, BNNK Kab. Batola, Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M Kasat Tahti dan Kaurbin ops sat Narkoba Ipda Suryono, S.H.,M.H.
Lebih lanjut Kasi Humas Iptu Marum merincikan
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu total jumlah sebanyak 1. 271, 83 (Seribu dua ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh tiga gram, berat bersih ) yang sebelumnya disita dari Tersangka berinisial KI Alias IS dan MR Alias E.
Sabu 302,03 gram ( berat bersih ) disita dari Tersangka inisial KI Alias IS dan sebanyak 1.011,09 gram (berat kotor, 969,8 gram berat bersih disita dari Tersangka inisial MR Alias E.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara Barang bukti dimasukkan ke dalam blender bersama air dan diberi detergen selanjutnya ditampung dalam Wadah Ember Plastik selanjutnya dibuang ke dalam kloset dengan disaksikan oleh para tersangka serta tamu undangan dari BNNK Batola, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negri dan BPOM.
Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, menambahkan Narkoba sebanyak 1.271,83 gram bila di asumsikan di gunakan per 1 (satu) gramnya dikonsumsi oleh 4 (empat) Orang maka diperkirakan sebanyak 5000 (lima ribu) orang lebih yang terselamatkan dari bahaya Narkoba.
Barang bukti dari dua tersangka ini sudah memiliki dasar surat ketetapan dan kekuatan sah hukum, serta disisihkan dari barang bukti yang diajukan untuk berkas perkara para tersangka,” kata Waka polres Batola Kompol Letjon.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.