Polres Batola Tangkap Dua Warga Banjarmasin atas Dugaan Penjualan Narkoba

Dua warga Banjarmasin ditangkap Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan. AM (33) dan SN (34) merupakan warga Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara. Keduanya kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Barito Kuala.
“Benar, keduanya diamankan di Jalan Berangas Batola, saat hendak beraksi menjual barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum, Sabtu (24/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menjelaskan penangkapan AM dan SN berawal dari laporan masyarakat. Keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat hendak diamankan.
“Kita langsung meringkusnya dan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke mulut, tapi berhasil digagalkan,” sebut Joko.
Kedua pelaku mendapatkan barang bukti dari Banjarmasin yang kemudian dipasarkan di Barito Kuala. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Kuala.
“Barang bukti di dapat dari Banjarmasin, diedarkan di Barito Kuala,” jelasnya.
Kini, barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,23 gram diamankan di Polres Barito Kuala juga dengan dua pelaku. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
Joko menegaskan pihak kepolisian terus berupaya untuk membasmi pengedaran narkotika di wilayah Barito Kuala, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta jauh dari aksi premanisme. (Detik.com)