Polres Kotabaru Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

Satuan reskrim polres kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP M Taufan serta jajaran anggota reskrim maupun para awak media kotabaru, bertempat di loby polres kotabaru, Kamis (6/03/2025).
Pengungkapan kasus ini, untuk waktu hari dan tempat kejadian pada hari jumat 28 Februari 2025 dijalan demang lehman Rt 10 desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara dan pelakunya ada warga sekitar.
Untuk korban inisial S umur 41 tahun perempuan, warga desa gedambaan kecamatan pulaulaut sigam kotabaru, kemudian untuk tersangka inisial R laki laki (40) warga desa pasar baru kecamatan kusan hilir kabupaten Tanbu pekerjaan buruh harian lepas.
Kronologis kejadian pada hari sabtu 1 maret 2025 di desa dirgahayu , dimana tim sat reskrim polres kotabaru mendapat informasi dari masyarakat secara otomtis apa bila ada laporan atau memang informasi dari masyarakat khususnya kabupaten kotabaru,langsung respon cepat terhadap pelaku inisial R.
Yang mana pelaku ini berada dirumah korban berdasarakan informasi tersebut ini terkait membicarakan tentang sepeda metor korban yang dicuri tersangka R. Namun pada saat itu kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan sehingga korban berharap sepeda motor tersebut dikembalikan oleh tersangka kepada pemilik nya atau korban.
Namun kenyataannya, sepeda motor telah dijual oleh pelaku kepada orang lain. pada saat itu juga antra pelaku dan pelapor adu mulut dan saat disitu juga situasi agak memamanas hingga atas kejadian tetsebut pada pukul 13.00 wita anggota personel Buser polres kotabaru medatangi rumah korban untuk mengaman kan pelaku.
Dari beberapa kegiatan tindakan personel dilapanagan ada yang viral dan ini akan disampaikan.
“ Kami sampaikan secara fakta jadi bukan opini yang digiring dimedia sosial karena tindakkan dan upaya paksa oleh personel kita ini memang untuk mengantisipasi adanya tindakan tindakan amukan massa atau main hakim sendiri terhadap pelaku, dan ini juga dibuktikan oleh masyatakat berada ditempat lokasi kejadian.
Pada saat itu benar dimana salah satu keluarga korban sempat merekam vidio pada saat penangkapan ataupun upaya paksa oleh personel reskrim polres kotabaru terhadap tersangka (R).
“ Kami sampaikan bahwa anggota kita melakukan upaya paksa karena memghindari amukan massa dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Adanya fakta ini, kerena yang merekam video itu sendiri adalah keluarga korban ditempat kejadian tersebut,” bebernya.
Dia berharap dengan hal yang disampaikan seperti ini sebelumnya itu adalah hanya opini tidak sesuai dakta dilapangan. Selain itu, pelaku ini adalah residivis pada 2018 lalu dan 2025 ini kembali mengulangi kesalahannya.
” Kami polres kotabaru bersama dengan jajaran juga menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum polres kotabaru agar tetap senantiasa waspada dan berhati hati apapun bentuk kejahatannya apa lagi dibulan ramadahan ini banyak sekali pelaku pelaku yang akan mengincar masyarakat,” katanya.