Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polresta Banjarmasin Gagalkan Transit Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48Miliar ke Kalimantan Barat

Polresta Banjarmasin Gagalkan Transit Belasan Ribu Ekstasi Senilai Rp4.48Miliar ke Kalimantan Barat

BELASAN RIBU – Temuan Ekstasi sebanyak 13.597 butir berat 5,6 Kg atau tiga bungkus dari empat pelaku berinisial AM, dan tiga warga Pontianak berhasil dibekuk Satnarkoba, hingga digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol didampingi Waka AKBP Arwin W dan Kasat Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (26/3/2024) siang. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, KN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 13.697 butir ekstasi berwarna ungu bertanda “UPS” dengan berat total 5,6 Kg pada hari Senin (18/3/2024). Barang haram tersebut merupakan hasil penyelundupan lintas provinsi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AM (34) dengan nilai mencapai Rp4,48 Miliar.

“Pelaku berinisial AM kami tangkap saat kedapatan menyimpan ekstasi tersebut dan berencana membawanya ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat pengembangan kasus, kami mengetahui bahwa sudah ada tiga pelaku lainnya dari Kalbar yang turut terlibat dalam transaksi ini setelah mentransfer sejumlah uang senilai Rp2 Miliar,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa (26/3/2024).

AM, yang berdomisili di Kalsel, ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Senin (18/3) sebelumnya. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berasal dari Kalbar, yakni DS (30), APSS (30), dan MDS (35), ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Kamis (21/3/2024) sore.

“Pelaku AM disuruh oleh istri bandar, yang dikenal sebagai Mama Gina, untuk menyimpan narkotika tersebut. Keduanya tidak pernah bertemu, hanya berkomunikasi melalui telepon. Namun, jejak bandar tersebut tidak dapat ditelusuri karena keduanya tidak saling mengenal,” tambahnya, dengan didampingi oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin W.

Sabana mengungkapkan bahwa saat ini AM dan tiga rekannya mengaku tidak mengetahui keberadaan bandar yang menyediakan ekstasi dengan nilai miliaran rupiah tersebut. AM sendiri ditangkap ketika sedang membawa 13,5 butir ekstasi dengan berat 5,72 gram tanpa sepengetahuan pemilik barang haram tersebut.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi pembayaran uang sebesar Rp2 Miliar dilakukan untuk pengiriman narkotika tersebut ke Kalbar. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang haram tersebut tiba di tangan penerima di Pontianak, Kalbar.

Keempat pelaku mengaku telah menerima upah sebesar Rp80 Juta. Mereka datang ke Banjarmasin dengan menyewa dua mobil yang juga diamankan oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

“Keempat kurir narkotika tersebut saat ini dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Sabana, yang juga didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Prawura Bala Putra Dewa.(iys)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *