Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polresta Palangkaraya Musnahkan Sabu-sabu 983,73 Gram

Polresta Palangkaraya Musnahkan Sabu-sabu 983,73 Gram

Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 992,14 gram pada operasi tanggal 27 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 37.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, operasi tersebut bermula dari kecurigaan Bripka Edy Suryono terhadap kendaraan mencurigakan. Setelah pengejaran, pelaku melemparkan tas ransel berwarna hitam yang berisi sabu.

Barang Bukti

  1. 992,14 gram sabu
  2. 1 bungkus produk minuman teh China
  3. 1 tas jas hujan bermerk Indomaret
  4. 1 tas ransel hitam
  5. 2 celana panjang
  6. 2 jaket
  7. 2 helm
  8. 1 unit handphone Nokia biru
  9. 1 sepeda motor Yamaha Vixion merah (tanpa STNK)

Pemusnahan
“983,73 gram sabu dimusnahkan sesuai perintah Kejaksaan Negeri Palangka Raya, setelah sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium,” ungkap AKP Aji Suseno.

Para pelaku yang masih dalam pengejaran terancam hukuman 6-20 tahun penjara dan denda maksimum sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan operasi ini, Polresta Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan sabu seberat 983,73 gram merupakan langkah nyata dalam mencegah penyebaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *