Hukum dan Kriminal

Polresta Palangkaraya Tangkap Pria Paruh Baya Dengan 8 Paket Sabu

Polresta Palangkaraya Tangkap Pria Paruh Baya Dengan 8 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial L (56) di Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penangkapan,” jelas Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno.

Barang bukti yang ditemukan meliputi:

Barang Buktiperkarangan

  1. 8 paket sabu seberat 3,91 gram
  2. Timbangan digital
  3. Dua sendok plastik
  4. Bong dan sedotan plastik
  5. Pipet kaca
  6. Gunting
  7. HP
  8. Uang tunai Rp500.000

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Palangka Raya,” ujar Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Palangka Raya untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sehat. Polresta Palangka Raya berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *