Berita Utama Polri

Polri Enggan Tanggapi Dugaan Penyiksaan Pegi Setiawan

Polri Enggan Tanggapi Dugaan Penyiksaan Pegi Setiawan

Polri enggan menanggapi pengakuan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, yang mengalami penyiksaan dari polisi. Penyiksaan dialami Pegi saat diminta mengakui membunuh Vina dan Eky.

“Ya tentu itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Penyiksaan yang dialami Pegi tengah disoroti banyak pihak. Polisi dipertanyakan perihal penyiksaan yang merupakan bentuk pelanggaran. Namun, Trunoyudo belum mau merespons.

“Itu dulu ya rekan-rekan yang bisa kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Informasi Pegi Setiawan pernah dipukul polisi usai ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Mei 2024, disampaikan kuasa hukum Pegi, Yanti. Pegi dipukul agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di di Cirebon pada 2016.

“Mungkin memang Pegi itu sempat dipukul karena harus diminta mengaku. Karena mungkin di pihak penyidik adalah pengakuan itu adalah bukti yang sangat kuat,” kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.

Yanti dan tim kuasa hukum lain datang menemui Pegi pada hari pertama ditangkap dan menguatkan Pegi untuk tidak kendor apabila dipukul agar mengakui perbuatan yang tak dilakukannya. Yanti meminta Pegi katakan yang sebenarnya sesuai keyakinan hati sekalipun dipukuli penyidik.

“Apa pun yang terjadi, apapun kamu dipukuli diapain pun kamu harus mengatakan apa yang kamu yakini, kamu tidak berada di TKP saat itu dan kita sudah mengatakan pada polisi kalau terjadi apa-apa sama Pegi saya titip,” ujar Yanti.

Di samping itu, Pegi mengaku sudah ikhlas dengan apa yang menimpanya. Termasuk pukulan yang dia terima dari polisi.

“Kurang lebih seperti itu lah (ikhlas),” kata Pegi.

Namun, polisi disebut telah meminta maaf kepada dirinya usai bebas dari penjara. Pegi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar pada Senin malam, 8 Juli 2024.

“Ada minta maaf sama saya, sama ibu (Yanti). Itu di hari terakhir. (Kata-katanya) kami mohon maaf gitu,” ujar Pegi.

Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.

Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *