BERITA UTAMA Hukum

Polri Kuak Skandal Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Jejak Duitnya Masih Diburu

Polri Kuak Skandal Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Jejak Duitnya Masih Diburu

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dugaan TPPU tambang emas ilegal (Foto: Dok KN)

 Surabaya, Kakinews.id – Aparat kepolisian tengah membongkar dugaan pencucian uang berskala raksasa yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Nilainya fantastis, ditaksir mencapai Rp 25,8 triliun dalam kurun waktu tiga tahun.

Penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap aliran dana yang diduga berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada periode 2019 hingga 2022.

Walau perkara tambang ilegalnya sendiri telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, jejak uang hasil penjualan emas diduga masih terus beredar dan masuk ke berbagai jalur transaksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebut besarnya nilai transaksi menunjukkan praktik yang tidak sederhana.

“Berdasarkan fakta penyidikan, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022 mencapai Rp 25,8 triliun,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengusutan, penyidik menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur secara bersamaan pada Kamis (19/2/2026).

Dua titik berada di wilayah Nganjuk, sementara satu lainnya berada di kawasan Sawahan, Surabaya.

Menurut Ade, lokasi-lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan hingga distribusi emas ilegal.

“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan,” katanya.

Rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, diduga memiliki peran penting dalam rantai peredaran emas ilegal.

Tempat itu diduga digunakan untuk menampung, memperjualbelikan, bahkan kemungkinan mengolah emas hasil tambang tanpa izin.

“Penggeledahan yang dilakukan ini diduga berkaitan dengan aktivitas menampung, menjual, dan mungkin mengolah emas dari pertambangan ilegal,” jelas Ade.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta emas batangan.

“Barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk emas, sudah diamankan,” ungkapnya.

Namun, polisi belum mengungkap total berat emas yang disita. Rinciannya masih menunggu pendataan lanjutan dari tim penyidik.

“Termasuk emas batangan, nanti akan kami update lagi terkait jumlah dan beratnya,” kata Ade.

Meski nilai dugaan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah, penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan status hukum masih menunggu kelengkapan alat bukti yang tengah dikumpulkan.

“Tersangka akan ditentukan setelah proses pengumpulan dan analisis alat bukti selesai dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan atau pelanggaran izin semata, tetapi juga melibatkan perputaran dana dalam jumlah sangat besar yang berpotensi mengalir ke berbagai sektor.

Penyidik kini berupaya menelusuri ke mana saja uang dari bisnis emas ilegal tersebut bermuara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *