Daerah Hukum dan Kriminal

Polsek Bakumpai : Pembeberan Kasus Pelanggaran Senjata Tajam

Polsek Bakumpai : Pembeberan Kasus Pelanggaran Senjata Tajam

Desa Batik, Kab. Barito Kuala, 30 Oktober 2023 – Hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, menjadi saksi dari pembeberan sebuah kasus pelanggaran senjata tajam yang signifikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bakumpai di bawah koordinasi Polres Batola. Kasus ini mengungkapkan pelaku utama dalam peristiwa ini, Muhammad Tajudin Noor bin Haji Mugni, seorang pria yang lahir pada tanggal 20 April 1986 di Batalas.Kasus tersebut melibatkan pelanggaran hukum terkait kepemilikan, pengangkutan, atau penyimpanan senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Peristiwa berlangsung pada pukul 23.10 Wita di Desa Batik, RT. 04, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.

Muhammad Tajudin Noor bin Haji Mugni, seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Batalas, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain pelaku, beberapa saksi turut berperan dalam proses penyelidikan, termasuk Aipda Rahmadi, Briptu Ragil Fahyono, Muslim bin Bahrudin, dan Muhammad Rinaldi bin Noorpansyah (alm).

Dalam operasi penyelidikan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam penyelidikan, termasuk satu tas berwarna hitam dengan tulisan “voyager explorer,” satu bilah senjata tajam jenis badik berpanjang sekitar 26 cm dilengkapi dengan kumpang dan gagang kayu berwarna coklat, serta satu bilah senjata tajam jenis keris berpanjang sekitar 32 cm, lengkap dengan kumpang dan gagang kayu berwarna coklat.

Muhammad Tajudin Noor bin Haji Mugni ditangkap oleh personel Polsek Bakumpai, yang dipimpin oleh Kapolsek Bakumpai, Iptu Ananda Mustika Adya, S.Tr.K., saat sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Bakumpai di pinggir jalan Houling PT Talenta Bumi. Pelaku tertangkap tangan karena terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin, melanggar hukum yang berlaku.

Muhammad Tajudin Noor bin Haji Mugni bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah segera dibawa ke Polsek Bakumpai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi prioritas dalam penyelidikan Polsek Bakumpai, dengan tujuan menegakkan hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Bakumpai, Iptu Ananda Mustika Adya, S.Tr.K., dalam Operasi Mantap Brata 2023, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami beserta seluruh jajaran Polres Batola menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam atau barang serupa tanpa izin yang sah,” ungkapnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *