Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polsek Banjarmasin Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Kelayan Selatan

Polsek Banjarmasin Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Kelayan Selatan

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kelayan Selatan pada Sabtu dini hari (24/8/2024). Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Mutiara Dalam, Gang Baru Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan mengamankan seorang tersangka bernama Yudi alias Yudi Bulat (34), yang kedapatan membawa 17 paket sabu-sabu.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi. “Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, kami menemukan tersangka sedang duduk di sebuah kursi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat total 1,72 gram yang disembunyikan di bawah papan tempat tersangka duduk,” jelas Sudirno pada Senin (2/9/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, sebuah dompet kecil berwarna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp400.000. Semua barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Sudirno mengungkapkan bahwa Yudi, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, diduga sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan. “Kami akan terus mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan,” tegasnya.

Kini, Yudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku peredaran narkotika.(pi)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *