Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Martapura

BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama tim gabungan Resmob Polres Banjarbaru, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Resmob Polres Banjar berhasil membekuk seorang pria berinisial MFA (43), warga Cindai Alus, Martapura, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
Pelaku ditangkap pada Minggu (12/10/2025) dini hari di sebuah rumah di kawasan Martapura. Dari hasil penyelidikan, MFA diketahui membawa kabur mobil Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi DA 8146 BX, milik EP (26), warga Kelurahan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menyewa mobil korban pada 12 September 2025 dengan alasan untuk mengangkut ikan asin. Kesepakatan sewa berlangsung selama satu minggu dengan biaya Rp2 juta.
Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil dan sulit dihubungi. “Korban melacak posisi kendaraan melalui GPS dan menemukan mobil berada di wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp39 juta,” jelas Ipda Bustan, Minggu (12/10/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkannya ke Polsek Cempaka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.