Polsek Kapuas Tangkap RF Terduga Pengedar Narkoba

Jajaran Kepolisian Sektor Kapuas berhasil meringkus salah seorang bandar narkoba. RF, warga Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas Sanggau yang di duga menjadi pengedar narkoba di amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (1/1/2025) dinihari.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, Rabu dini hari tim dari polsek Kapuas melakukan penyelidikan ke rumah RF, dan temukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba,” ungkap Iptu Marianus, Kapolsek Kapuas, dikutip Jumat (3/1/2025).
Ia menyebut, penggeledahan di dua tempat terpisah terhadap tersangka RF di dapati narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Masing-masing dari 2 klip terdapat 10,53 gram dan klip berikutnya 7,50 gram berikut 7 butir narkoba jenis extacy.
“Dilihat dari barang bukti yang berhasil di dapatkan dari tangan tersangka, selain narkoba ada plastik klip kemasan, timbangan termasuk alat untuk konsumsi tersangka berat dugaan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujarnya.
Atas barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian, kata Marianus, diakui adalah milik tersangka. Selanjutnya RF dengan barang bukti narkoba berat total 29,33 gram diamankan ke Mapolsek Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut. (RRI)