Polsek KPL Polresta Banjarmasin Berhasil Mencegah Penyelundupan Satwa Dilindungi

Konferensi Pers Polresta Banjarmasin atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi.
( foto: kakinews.id )
BANJARMASIN, KN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, mengumumkan prestasi ini dalam konferensi pers di Halaman Kapolsek KPL Banjarmasin pada Rabu (13/9/2023).
Peristiwa ini dimulai dengan penangkapan seorang individu berinisial MPG (25), warga Martapura, pada malam Selasa (12/9/2023). Dia ditangkap saat membawa sebuah mobil Daihatsu Sigra di Pasar RTH Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin. Dalam kendaraan itu, petugas menemukan 5 kotak yang berisi sejumlah satwa dilindungi, termasuk 4 ekor Bekantan, 4 ekor Berang-Berang, dan seekor Burung Kasturi Raja. Kapolresta Banjarmasin bersama Kapolsek KPL Kompol Aryansyah mengungkap temuan ini kepada media.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan mendalam, tersangka MPG mengakui perannya sebagai kurir yang bertugas mengirimkan satwa-satwa ini ke Cikarang, Provinsi Banten, melalui jalur Surabaya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini adalah kali ketiga tersangka berhasil menyelundupkan berbagai jenis burung langka.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki jaringan penyelundupan ini dengan harapan dapat mengidentifikasi pihak penyedia dan pembeli satwa langka ini. Kelangsungan penyelundupan satwa dilindungi ini dapat mengancam eksistensi mereka.
Dalam konteks hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama terkait penyelundupan satwa langka di Banjarmasin tahun 2023. Dia pun menghimbau agar semua pihak tidak terlibat dalam perdagangan satwa langka yang dilindungi. Selain tindakan ilegal, ini juga mengancam kelangsungan hidup satwa-satwa yang menjadi ikon Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K, M.H, mengakhiri konferensi pers ini dengan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna di Kalimantan Selatan yang dilindungi. Beliau menegaskan, “Jadi, kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian flora dan fauna di daerah kita, karena kebaikan alam yang kita jaga akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.”