Praperadilan Yaqut Digelar Besok: KPK Siap Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Triliunan Rupiah
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak gentar menghadapi upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dijalankan sesuai aturan, sekaligus siap membongkar perkara yang nilainya ditaksir menembus triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka Yaqut Cholil Qoumas, yang digelar Selasa (24/2/2026). Namun KPK menegaskan, praperadilan bukan penghalang untuk menguji secara terbuka kekuatan bukti yang telah dikantongi penyidik.
“KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 telah memenuhi seluruh aspek formil dan materiil penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Menurut Budi, penyidikan bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2025. Status tersangka baru ditetapkan pada Januari 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai memadai.
“Namun demikian, kita ikuti proses sidangnya, besok dijadwalkan KPK melalui biro hukum akan menyampaikan jawabannya,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menduga terjadi aliran dana dari praktik jual beli kuota tambahan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan yang mengarah pada mekanisme distribusi kuota yang tidak semestinya.
Duduk perkara korupsi kuota haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, penghitungan awal kerugian negara diperkirakan melampaui Rp 1 triliun. KPK juga langsung mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menteri Agama), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Rentetan kejanggalan distribusi kuota
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama tertuju pada pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa distribusi kuota yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi bernilai fantastis dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.

