Praperadilan Ditolak, Sah Status Tersangka Eks Karutan KPK Terkait Pungli

Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi. Agung menyatakan status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Dia mengatakan penetapan Achmad Fauzi sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal lima alat bukti yang sah. Selain itu juga telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan itu dibuat karena penasihat hukum Achmad Fauzi mempersoalkan kinerja pimpinan KPK tidak bersifat kolektif kolegial. Alasannya karena pada saat penetapan tersangka pada 1 Maret 2024, hanya ada empat pimpinan KPK yang tersisa.
“Hakim tidak menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon,” ujar Agung.
Achmad Fauzi diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan di KPK sejak Juni 2022 dengan status Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD).
Dia diduga terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Fauzi, ada 14 orang lain yang jadi tersangka dan ditahan karena dugaan pungli.
Saat ini Fauzi sudah dipecat dari KPK dan disanksi minta maaf lebih dulu secara terbuka. Sanksi tersebut diberikan karena dia berstatus PNS.