Presiden Jokowi Teken SK Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat keputusan presiden atau Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan kabar ini melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya dikutip Tempo.co, Rabu 10 Juli 2024.
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu, 3 Juli 2024, membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT – perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Putusan itu menyatakan Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU merangkap anggota. Dengan penandatanganan Keppres oleh Jokowi, maka Hasyim resmi dipecat dari KPU.
Anggota komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, setelah rapat pleno bersama 6 anggota komisioner KPU pada Kamis, 4 Juli 2024. Pengganti Hasyim sebagai anggota komisioner KPU akan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisioner KPU, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jumat 5 Juli 2024, mengungkapkan pengganti Hasyim kemungkinan akan diambil dari sisa 14 kandidat yang mengikuti seleksi komisioner pada 2022. Salah satu calon komisioner Viryan Aziz wafat pada 2022.
Pengganti Hasyim kemungkinan akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. Enam nama yang telah menjalani fit and proper test yakni Iffa Rosita, Yessy Yatty Momongan, Iwan Rompo Banne, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dahliah, dan Iwan Rompo Banne.