Hukum dan Kriminal

Pria Cabuli Murid SD Dijebloskan ke Tahanan Polresta Banjarmasin

Pria Cabuli Murid SD Dijebloskan ke Tahanan Polresta Banjarmasin

Pelaku bernisial NZ (59) yang cabuli murid SD, tetangganya seendiri, kini dijebloskan ke tahanan Mapolresta Bajaramsin.

Dari keternagan, Kamis (24/7/2025) semua setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin  mencidukl NZ (59).

“Perbuatan bejat itu dilakukan NZ pada Kamis (10/7/2025) saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin,.

kronologis kejadian berawal saat korban yang masih berusia 10 tahun itu main di halaman rumah pelaku, kemudian dipanggil pelaku dengan modus ingin menawarkan kue roti.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban sempat menolak, lalu pelaku memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke dapur rumah dan memberikan sepotong kue kepada korban, saat itu pelaku membuka celana panjang korban dan terjadi aksi kekerasan seksual tersebut.

Usai mendapatkan aksi kekerasan tersebut, korban pulang ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah pelaku dan bercerita kepada keluarga.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Selasa (17/7/2025) malam, bertempat di rumah pelaku, Tim Ops Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ,” terang Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, dikutip Antara.

Saat ini, tersangka NZ menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah mengakui perbuatan yang diduga melakukan pencabulan dengan cara menjilat alat vital korban sebanyak dua kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ,NZ bakal dijerat Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan badan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Eru didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Partogi Hutahean.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *