Produksi Narkoba Ineks, Ricky Candra Divonis 8 Tahun Penjara
Astaga, meskipun pemerintah mengultimatum masyarakat bakal menghukum berat pengedar narkoba, beda dengan terdakwa Ricky Candra (30) warga Jalan Handil Bahalang ini.
Pasalnya bukan takut malah lebih berani lagi dimana telah memproduksi sejenis narkotika alias ineks.
Lantaran terbukti bersalah melawan hukum terdakwa Ricky Candra divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis (19/12/2024 ) sore.
Tidak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH,MH didampingi anggota Hafsari SH,MH terdakwa juga dikenakan sanksi membayar denda semiliar atau bila tidak mampu akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai terdakwa Ricky telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (1) Dan Pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 8 tahun kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Mendengar putusan yang dibacakan terhadap Terdakwa Ricky Candra yang mengikuti persidangan secata online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejati kalawl bpun juga menyatakan menerima.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan, pasalnya dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun.
Aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.
Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) sore. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.
Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh tersangka untuk membuat pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin,” kata Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, Kamis (25/7/2024) sore di Banjarmasin.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni oleh tersangka sekitar 2 bulan terakhir.
“Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” pungkasnya.