Proses Restorative Justice: Penghentian Penuntutan dan Kesepakatan Perdamaian dalam Kasus Hukum

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah menyelesaikan dua perkara dugaan tindak pidana di luar persidangan melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, pada Rabu (13/3/2024).
Kedua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice melibatkan kasus penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara dan kasus yang ditangani oleh Kejari Banjarbaru terkait kekerasan dalam rumah tangga. Kasus pertama melibatkan tersangka Hendra yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan memukul Rusmidah karena menolak meminjamkan uang sebesar Rp 15 ribu.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka Framuja yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidiair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Framuja dilaporkan ke polisi oleh isterinya, Nurhidayah, setelah terjadi pemukulan.
Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif karena keduanya merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, terdapat upaya pemulihan keadaan semula dengan mengganti kerugian korban, mengembalikan barang yang diambil, serta mencapai kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani, melalui Kasi Penerangan Hukum, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai dengan Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus-kasus tersebut. Yuni Priyono menekankan, ” Penerapan restorative justice tidaklah mudah dan memiliki ketentuan, termasuk adanya perdamaian, pengampunan dari korban, ganti rugi, kerugian yang tidak melebihi Rp 2,5 juta, serta pelaku tindak pidana yang baru pertama kali terlibat dalam kejadian tersebut.” terangnya.(tim)