Proyek Futsal di Tanah Legislator: Mantan Kabid Disporapar Ditahan Kejari Balangan
KAKINEWS.ID, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan dan menahan Umar Bawi, S.E. (UB), mantan Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal yang berasal dari Program Pokok Pikiran (POKIR) DPRD pada tahun anggaran 2021–2023.
Proyek pembangunan yang berlokasi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, ini menghabiskan total anggaran Rp1,27 miliar yang disalurkan melalui APBD secara bertahap:
• Tahap I (2021): Rp200 juta
• Tahap II (2022): Rp200 juta
• Tahap III (2023): Rp870,86 juta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako per 17 September 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., mengonfirmasi penahanan UB selama 20 hari di Lapas Amuntai demi kepentingan penyidikan.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp694 juta,” ujar Kajari.
Dalam penyidikan, UB diduga secara sengaja mengabaikan ketentuan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.
Kejaksaan menemukan sejumlah modus yang dianggap terstruktur, antara lain:
• Proyek dibangun di atas tanah milik RB, seorang anggota DPRD Balangan sekaligus pengusul POKIR. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2021 atas nama RB.
• Surat permohonan fiktif yang ditandatangani Lurah Batu Piring, dibuat agar proyek terlihat seolah-olah merupakan usulan masyarakat.
• Penunjukan langsung kontraktor AH, setelah UB dan RB berkomunikasi terkait pelaksanaan kegiatan.
• Penunjukan langsung NRB sebagai perencana sekaligus pengawas proyek tanpa proses pengadaan yang sah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah, S.H., memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka.
“Kami terus mendalami peran pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegasnya.
Kejari Balangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran daerah serta mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

