Proyek Jalan Disebut Ladang Uang untuk Koruptor

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatra Utara dinilai bukan hal yang mengejutkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
“Pembangunan jalan adalah ladang uang bagi para koruptor untuk mendapatkan uang hasil korupsi. Sebab, ada pengusaha yang mau menyuap untuk mendapatkan proyek tersebut,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu, 29 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Yudi menanggapi OTT terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatra Utara Tipan Obaja Putra Ginting yang disebut KPK dijanjikan akan mendapat jatah sekitar 4-5 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Menurut Yudi, keuntungan dari suap proyek jalan tak hanya didapatkan oleh penyelenggara negara, tapi juga pengusaha. Sebab, pengusaha selaku pihak swasta juga menghasilkan uang banyak karena keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut dapat berlipat-lipat dengan spesifikasi yang sengaja disesuaikan.
Para kontraktor nakal itu, sambung Yudi, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan untung lebih, misalnya dengan menggunakan aspal yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk dari sisi ketebalan.
“Ketebalan aspal rebih rendah dari seharusnya misa. Jika spesifikasi 8 cm, hanya dibangun 5 cm. Jika dikalikan berapa kilometer yang mereka bangun, makin banyak untungnya,” terang Yudi.
Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar.
Berikutnya, PPK di satuan kerja PJN Wilayah I Sumatra Utara Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Ravhan Dulasmi Pilang. (Metrotvnews)