Proyek Kereta Jadi Ladang Rente: Deretan Anggota Komisi V DPR Terseret Skandal Suap DJKA

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Skandal suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tak lagi sekadar perkara korupsi birokrasi. Fakta persidangan justru menyeret aroma busuk relasi gelap antara proyek infrastruktur negara dan elite politik di Senayan.
Putusan pengadilan dan keterangan saksi mengungkap dugaan keterlibatan 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dalam pengaturan proyek DJKA. Mereka diduga berperan sebagai pihak yang meminta, mengatur, hingga menerima jatah proyek dan aliran dana haram.
Nama-nama yang mencuat bukan figur pinggiran. Mereka berasal dari lintas fraksi dan partai politik: Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Sudewo, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H. Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik, Fadholi, dan Sri Wahyuni.
Terkuaknya daftar panjang tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek kereta api—yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi publik—justru berubah menjadi ladang bancakan elite politik, dengan mekanisme yang diduga berlangsung sistematis, terstruktur, dan berulang.
Tekanan publik pun menguat agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada satu nama. Desakan mengemuka agar KPK membongkar seluruh mata rantai korupsi proyek DJKA, termasuk aktor-aktor politik yang selama ini bersembunyi di balik tameng parlemen.
KPK menegaskan penyidikan belum berakhir. Lembaga antirasuah kini menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka—yang ironisnya saat peristiwa terjadi masih aktif menjabat sebagai anggota Komisi V.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo), kami bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Tak hanya soal peran formal, KPK juga membidik dugaan aliran dana suap yang mengalir ke anggota Komisi V DPR lainnya. Indikasi ini mempertebal kecurigaan bahwa proyek infrastruktur strategis negara dijadikan mesin rente politik oleh segelintir elite.
“Apakah ada aliran-aliran uang kepada anggota dewan Komisi V lainnya, itu yang terus kami dalami,” tegas Budi.
KPK memastikan pintu pemanggilan saksi terbuka lebar. Siapa pun yang namanya muncul dan terbukti memiliki kaitan dengan proyek bermasalah di DJKA akan dipanggil tanpa pandang jabatan atau afiliasi politik.
“Semua bergantung pada alat bukti dan fakta hukum yang berkembang. Jika cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah parlemen dan ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar akan menembus dinding kekuasaan Senayan, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan elite politik.



