PT AGM Pasang Papan Larangan PETI di Kawasan Rawan Tambang Ilegal

Kakinews.id, RANTAU – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) semakin tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah konsesi dari ancaman aktivitas tambang tanpa izin (PETI). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Blok 2, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran penambangan ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang diterapkan perusahaan melalui Satgas PETI PT AGM, sebuah tim internal yang dibentuk khusus untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan di area PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik perusahaan.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, kami diperintahkan untuk menindak secara serius segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran akan kami proses secara tegas dan terukur,” ujar Suhardi, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT AGM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) dari Pamobvit Polda Kalsel. Ia menegaskan bahwa pemasangan papan imbauan bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan aktif yang disertai patroli, inspeksi, hingga penindakan di lapangan.
“Wilayah Blok 2 ini bukanlah tanah kosong yang bisa dimasuki sembarang orang. Ini adalah konsesi resmi PT AGM yang dilindungi hukum. Kami dari Polda Kalsel bersama Satgas PETI PT AGM secara aktif melakukan patroli, sidak, dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal,” tegas Kompol Rokhim.
Ia menambahkan, siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin akan diproses secara hukum. Papan larangan ini adalah peringatan keras bahwa tindakan hukum nyata akan menyusul.
Satgas PETI PT AGM sendiri dibentuk sebagai garda terdepan internal perusahaan dalam menjaga keamanan wilayah tambang. Mereka telah dilatih dalam pengamanan dasar, pemetaan wilayah rawan, serta dibekali protokol pelaporan cepat agar dapat bergerak secara preventif dan represif.
Dari aspek hukum, Suhardi menegaskan bahwa penindakan PETI memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
“Ini bukan pelanggaran ringan atau kesalahan administratif. Ini tindak pidana serius yang merusak hukum negara, mengganggu ekonomi formal, dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
PT AGM akan memproses semua pelaku, termasuk pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan PETI,” tegas Suhardi.
Selain aspek pengamanan dan hukum, PT AGM juga aktif menjalankan pendekatan sosial. Perusahaan membuka ruang dialog, edukasi, dan kemitraan bersama masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip taat hukum dan nol toleransi terhadap pelanggaran.
“Kami sadar bahwa menjaga wilayah konsesi tidak cukup hanya dengan larangan dan patroli. Dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, kami aktif bersosialisasi dan membangun komunikasi dengan tokoh lokal,” pungkas Suhardi.