PT Smart Multi Finance Laporkan Karyawan yang Menjual Sepeda Motor Milik Nasabah
BANJARBARU, KAKINEWS.ID – PT Smart Multi Finance melaporkan salah satu karyawannya yang tertangkap menjual sebuah kendaraan roda dua merek Scoopy Tahun 2013 yang dimiliki oleh seorang nasabah.
Selain merugi secara reputasi, kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp.12.000.000 juga dilaporkan oleh Smart Finance ke pihak kepolisian, dengan dugaan bahwa aksi tersangka F ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kanit 3 Pidum Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Aprianto Bayu, mengungkapkan tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Tersangka ini bertindak di luar kapasitas dan tugasnya sebagai supervisor di Smart Finance. Ia menarik unit sepeda motor yang bermasalah dari seorang nasabah, kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan pihak PT Smart Multi Finance. Tersangka disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan,” jelas Bayu.
Sementara itu, kepala Bagian Litigasi, Ronald Siahaan, S.H., M.H., menegaskan, perusahaan tidak mentoleransi tindakan kecurangan dari karyawan. “Kami tidak memberikan ruang untuk kecurangan dalam lingkungan kerja kami,” ujarnya.
Ronald Siahaan menambahkan, setiap tindakan kecurangan akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi reputasi baik perusahaan serta konsumen. Perusahaan juga mengucapkan apresiasi kepada Jajaran Polres Banjarbaru yang telah merespon laporan dengan profesional dan berhasil menangkap oknum karyawan yang terlibat dalam tindakan tersebut.(drs)