Berita Utama Hukum dan Kriminal

PT Wijaya Karya dan PT Pandji Bangun Persada Digugat Rp2,8 Miliar

PT Wijaya Karya dan PT Pandji Bangun Persada Digugat Rp2,8 Miliar

Banjarmasin. Sidang Perkara Nomor : 90/Pdt.G/2025/PN Bjm, antara pihak PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN, selaku Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AMIRSJACH LAW FIRM berlawanan dengan PT.Wijaya Karya dan PT. Pandji Bangun Persada selaku pihak Tergugat telah digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis ( 21/8/2025 ).

Adapun gugatan diajukan terkait pembelian Bahan Bakar Solar Industri yang di beli oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat, sedangkan Penggugat sudah merealiasasikan semua pemesanan sesuai dengan Surat Pemesanan Barang (SPB) yang diminta. tetapi sampai saat ini (Sidang Pertama) belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 2.890.114,275 ( dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Amirsjach Law Firm mengatakan bahwa Pembelian Bahan Bakar Solar Industri berkenan dengan pekerjaan Proyek Preservasi Jalan SP Handil Bakti (Sp Serapat) KM 17 (By Pass Banjarmasin) Kalimantan Selatan sekitar Tahun 2022 yang lalu, dimana pekerjaan dilaksanakan secara bersama oleh Tergugat I dan Tergugat II atau dikenal dengan WIKA PANDJI KSO.

” Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan SP Handil Bakti (Sp Serapat) KM 17 (By Pass Banjarmasin) Kalimantan Selatan sudah selesai dikerjakan dan sudah dapat dilalui kendaraan roda dua, empat dan komersial serta masyarakat pengguna jalan di Kalimantan, khususnya KalSel, ” kata PH dari kantor Hukum Amirsjach Law Firm saat ditemui usai sidang.

Dijelaskannya, sebelum sampai keputusan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan perdata pada PN Banjarmasin, PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN sudah berulang kali melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran pembelian Bahan Bakar Solar Industri kepada PT. WIJAYA KARYA dan PT. PANDJI BANGUN PERSADA, khususnya kepada PT. WIJAYA KARYA tetapi hanya diminta menunggu tanpa ada kepastian pembayaran maupun pelunasan pembayaran, yang pada akhirnya tidak pernah ditanggapi lagi.

Lanjutnya, kemudian pada bulan Januari 2025, PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AMIRSJACH LAW FIRM memberikan teguran kepada PT. WIJAYA KARYA, atas teguran tersebut perusahaan plat merah tersebut akhirnya menanggapinya dengan mengundang PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN untuk mengadakan pertemuan di kantor PT. WIJAYA KARYA di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2025, dengan agenda membahas kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh PT. WIJAYA KARYA maupun PT. PANDJI BANGUN PERSADA.

” Dan sebagaimana RISALAH RAPAT yang pada pokoknya PT. WIJAYA KARYA mengakui masih memliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 2.890.114,275 ( dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BABJARMASIN Atas kewajiban pembayaran PT. WIJAYA KARYA meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan PT. PANDJI BANGUN PERSADA sebagai member KSO, karena waktu pembahasan PT. PANDJI BANGUN PERSADA tidak hadir dalam agenda pembahasan walaupun juga diundang, ” terang PH yang berpenampilan sederhana ini.

” Tetapi sangat disayangkan pemenuhan kewajiban pembayaran belum juga direalisasikan oleh PT. WIJAYA KARYA maupun PT. PANDJI BANGUN PERSADA. Sehingga dalam hal ini PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARNASIN sangat dirugikan, padahal dalam hal ini PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN sudah memberikan toleransinya dalam memberikan waktu pemenuhan kewajiban pembayaran maupun pelunasan pembayaran kepada PT. WIJAYA KARYA dan PT. PANDJI BANGUN PERSADA, ” terangnya

Tambahnya lagi, tetapi malah diabaikan begitu saja dan seperti saling lempar tanggungjawab atas kewajiban tersebut. Sehingga uapaya hukum gugatan perdata ini merupakan pilihan yang tidak bisa dielakan lagi.

” Memang sebelumnya PT. Wijaya Karya pernah menjanjikan akan melakukan pembayaran setelah pengajuan Eskalasi namun sangat disayangkan meskipun kuat dugaan Eskalasi sudah dibayarkan oleh pemberi kerja nàmun PT.Wijaya Karya tidak juga menepati janjinya untuk melakukan pembayaran pembelian bahan bakar solar Industri kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY Cab BANJARMASIN, ” katanya.

Untuk diketahui gugatan sendiri didaftarkan pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025.
Selanjutnya pada hari ini Kamis ( 21/8/2025 ) Sidang Pertama Perkara Nomor : 90/Pdt.G/2025/PN Bjm, telah digelar, namun karena kedua pihak yaitu PT.Wijaya Karya dan PT. Pandji Bangun Persada ataupun Kuasanya tidak hadir dipersidangan, maka sidang ditunda dua minggu kedepan.

Sementara itu para Tergugat PT. Wijaya Karya maupun PT. Pandji Bangun Persada tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *