PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pilkada Banjarbaru
Sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru hingga saat ini masih berlangsung.
Dimana Ketua KPU Banjarabru, Dahtiar telah memenuhi panggilan gugatan dengan didampingi jajaran komisioner lain seperti Hereyanto dan Resty Fatma Sari, serta sejumlah kuasa hukum mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (24/12/24).
Namun, sidang dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM yang diagendakan dimulai pada Selasa (24/12/24) ini harus kandas di tengah jalan karena gugatan ditolak oleh hakim.
“Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan dan kemudian dilanjutkan dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa gugatan dari Supian Noor dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ujar Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri
saat diwawancarai.
Agus mengatakan, dari hasil putusan hakim tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiki kedudukan hukum atau legal standing.
“Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut,” katanya.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim PT TUN ini sifatnya sudah final berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan ini.
“Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi lah yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi,” ucapnya.
“Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Supian Noor mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim hari ini.
“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak kita saja seperti halnya saya lakukan di PTUN,” ungkapnya.
Dengan keputusan tersebut, PT TUN katanya menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk menggugat di PT TUN.
Sehingga mereka para hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan untuk menggugat hanyalah pasangan calon (paslon) yang bersangkutan saja.
“Ini yang menjadi kekecewaan kita padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam kontistusional kita,” tandasnya.