Berita Utama Hukum dan Kriminal

Puan Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu 9,57 Gram

Puan Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu 9,57 Gram

BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup memakan waktu dan tenaga, akhirnya terdakwa Khairil Sapuan alias Puan divonis 6 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (2/12/2024 ) kemarin.

Selain itu, terdakwa yang pekerjaannya serabutan tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH,MH dikenakan sanksi denda semiliar atau bila tidak mampu akan d ganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara.

Adapun oleh hakim hukuman dijatuhkan dikarenakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dengan menyimpan sabu seberat 9,57 gram di rumahnya yang beralamat di Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Banjarmasin Utara.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari kejari Banjarmasin selama 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Puan pun menyatakan menerima. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menerima.

Untuk diketahui terdakwa Puan sendiri diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (8/6/2024) malam di Jalan Antasan Kecil Barat Kelurahan Pasar Lama.

Ditangkapnya Puan ini sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa pun langsung memerintahkan personelnya untuk menindaklanjutinya.

Kemudian terdakwa pun berhasil dipancing untuk melakukan transaksi narkoba, hingga berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 4,76 gram sabu.

Petugas pun melakukan pengembangan ke rumah sewaan Puan, dan petugas pun kembali menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram, termasuk timbangan digital dan sebagainya.

Bersama barang bukti, Puan pun akhirnya digelandang ke Kantor Satresnarkoba Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhirnya divonis bersalah.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *