Hukum dan Kriminal

Puluhan Anggota LSM Ngeluruk ke Kantor Bupati Tala Pertanyakan IMB Perusahaan Ternak

Puluhan Anggota LSM Ngeluruk ke Kantor Bupati Tala Pertanyakan IMB Perusahaan Ternak
PELAIHARI  –  Dugaan adanya operasional perusahaan ternak yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ,Puluhan warga yang tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai didepan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,Kamis (5/1/2023)

Dalam orasinya, mereka menyampaikan aspirasi terkait adanya salah satu perusahaan ternak di daerah Tambang Ulang yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi anehnya sudah bisa beroperasi.

“Kedatangan kami kesini meminta kepada pemerintah kabupaten Tanah Laut, untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa comfeed yang tidak memiliki IMB, dan sangat mengganggu warga disana,” ucap Aliansyah selaku koordinator.

Lanjut Aliansyah, yang menjadi pertanyaan dan pihaknya harus turun melakukan aksi unjuk rasa karena ada dugaan tebang pilih, sebab Pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memilki IMB.

“Tapi mengapa usaha peternakan milik PT Japfa Comfeed yang jelas tidak ada IMB nya bisa dibangun bahkan beroperasi,” tandas Aliansyah.

Para pengunjuk rasa meminta agar pihak pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau yang terkait menghentikan kegiatan di perusahaan peternakan ayam tersebut dan memasang garis Polisi.

“Kami meminta agar kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan pasang garis polisi, karena itu melanggar aturan dan pihak terkait jangan terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran”, kata Aliansyah.

Apalagi lanjut Aliansyah dilahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa.

Permintaan warga dikabulkan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili Assisten I Khairul Rijal dan Ketua DPRD Tala Muslimin serta Suharyo selaku Plt DPMPTSP, bahwa perusahaan ternak milik PT Japfa Comfeed dihentikan, karena pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga sudah memberikan teguran

“Pokoknya kita sepakat dalam pertemuan damai ini akan menghentikan kegiatan usaha peternakan milik PT Japfa Confeed karena tidak memiliki IMB,” ucap Khairul Rijal.

(Ard- Tim Redaksi)

+ posts