Punya 4 Paket Sabu, Riduan Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Banjarmasin. Kapok, lantaran terbukti bersalah Terdakwa Riduan ( 58 ) warga Jalan Tembus Mantuil gang Hidayah RT.22 Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin divonis Lebih Berat 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh hakim, sidang digelar PN Banjarmasin, Selasa, ( 22/7/2025 ).
Sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Turut dihadiri JPU Dwi Erni SH diwakili Jaksa Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu, terdakwa warga pesisir Sungai Mantuil ini juga dikenakan sangsi denda lebih berat sebesar Rp1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti dengan menjalani penjara selama 6 bulan penjara.
Adapun hukuman dijatuhkan kepada Terdakwa Riduan oleh hakim lantaran dalam proses pemeriksaan di persidangan telah terbukti bersalah melawan hukum secara tanpa hak memiliki empat paket sabu dengan berat 0,29 gram.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sebelumnya terdakwa Riduan dituntut ringan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan hanya menjalani selama 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang di gelar pada Minggu kemarin.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut semua pihak baik JPU maupun terdakwa Riduan menerimanya.
Untuk sekedar diketahui sebelum diamankan terdakwa Riduan berserta barang bukti 4 paket sabu tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Kepolisian dari Sat polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi Muhammad Haffi dan saksi Agung S mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dipesisir Sungai Mantuil yang berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Hidayah Rt.22 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut, pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, melakukan penggerebekan dirumah terdakwa RiduanI, dengan disertai Ketua RT setempat Ahmad langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dikamarnya.
Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan rumah, tidak lama kemudian, anggota Kepolisian menemukan 4 (empat) paketan plastic klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, 2 (dua) pak plastik klip.
Dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk ITEL A80 di lantai kamar terdakwa serta ditemukan pula uang tunai sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) di meja yang ada di kamar terdakwa.
Dan saat ditanya petugas Terdakwa mengaku sabu diperoleh dari Vina alias Encek ( DPO ).