Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana dan Perdata Secara Serta-merta
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam kerangka negara hukum. Hal ini tercermin dalam putusan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026), Mahkamah menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata selama aktivitas jurnalistik dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum pers.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila tidak diberi tafsir konstitusional yang jelas. Karena itu, Mahkamah memberikan penafsiran bersyarat agar norma tersebut memiliki makna operasional yang tegas dan tidak multitafsir.
Mahkamah menegaskan, upaya hukum berupa sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers dilalui dan terbukti tidak menghasilkan penyelesaian. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan tersendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma kunci yang mencerminkan jaminan konstitusional atas kemerdekaan pers. Namun, selama ini ketentuan tersebut lebih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberi perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.
Guntur menjelaskan, perlindungan hukum seharusnya melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari penggalian informasi, pengolahan dan verifikasi data, hingga penyampaian berita kepada publik. Selama rangkaian kerja tersebut dilakukan sesuai hukum, profesionalitas, dan kode etik jurnalistik, wartawan tidak semestinya langsung diposisikan sebagai subjek yang dapat dipidana atau digugat secara perdata.
Menurutnya, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pagar konstitusional untuk mencegah kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta berbagai bentuk tekanan hukum yang berpotensi merusak kemerdekaan pers.
Ia juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui rezim hukum pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau gagal memberikan solusi.
Mahkamah turut mengingatkan bahwa tanpa penafsiran konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers dapat membuka ruang penindakan hukum langsung terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.
Putusan ini sendiri tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan mayoritas Mahkamah.

