Hukum dan Kriminal

Ratusan Batang Kayu Ulin tak Berizin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

Ratusan Batang Kayu Ulin tak Berizin  Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

BANJARMASIN, KN – Penebangan liar atau ilegal logging masih saja terjadi di
Kalimantan Selatan (Kalsel), Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalsel kali ini berhasil mengamankan ratusan potong kayu ulin, di kawasan Jalan
Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Rabu
(18/1/2023).

Sebanyak 441 potong kayu ulin atau kayu besi berbagai
ukuran  diangkut LS (29 tahun), warga
Muara Harus, Kabupaten Tabalong

menggunakan truk bernopol KH 8508 JD, dari Kabupaten
Katingan menuju Kota Banjarbaru.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto
melalui Kanit 1, Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat
dihentikan dan diperiksa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)kayu
tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli kayu dari
masyarakat di Kabupaten Katingan dan menjual kembali ke wilayah Kota
Banjarbaru,” katanya, Jumat (3/2/2023).

 

Bala Putra Dewa menambahkan, perbuatan tersangka ini sudah
sering dilakukan, kalau dia ada modal membeli kayu ulin ke Katingan lalu
mengangkut dan menjualnya ke Kota Banjarbaru.

 

“Tersangka kini sudah kita tahan dan dititipkan di Dit
Tahti Polda Kalsel,” paparnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dihadapkan
dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal
12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Penulis:
Mani.
Editor  : Iyus

Website |  + posts