Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika di Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (29/2/2024) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 gram, hasil temuan selama Januari sampai Februari 2024 dengan melibatkan 12 laporan polisi dan 15 pelaku.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air diterjen dan kemudian dibuang ke selokan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN Kota, dan Perwakilan LKBH Kota setempat.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Raden Prawira Bala Putera Dewa, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek Banjarmasin Barat, dengan satu pelaku sebagai residivis dan lainnya sebagai pemain baru.
Bala Putra Dewa menyampaikan kepada awak media bahwa melalui pemusnahan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika. Barang bukti tersebut, jika diuangkan, diestimasikan senilai Rp786 juta. Ia juga menegaskan kesiapan untuk membantu warga yang membutuhkan rehabilitasi agar tidak terjerumus lebih dalam dalam pergaulan narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan informasi tentang tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian terdekat,” tambah Bala Putra Dewa. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat serta media. Para pelaku dihadapi dengan ancaman sesuai Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(sum)