Ratusan Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
KAKINEWS – Total ratusan saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan lebih dari seratus saksi diperiksa pihaknya.
“Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang,” katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.
Sementara, belasan saksi ahli turut diperiksa. “Dan saksi ahli sebanyak sebelas orang,” ucapnya.
Sementara, mantan Ketua KPK yang juga tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri akan kembali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.
Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” sebutnya.
Pihaknya telah mengirim surat panggilan itu beberapa waktu lalu.
“Untuk surat panggilan kedua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB,” bebernya.
“Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” lanjutnya.
Firli terakhir kali diperiksa pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.
Mantan Ketua KPK itu diberondong belasan pertanyaan dalam pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri.
Kombes Ade mengatakan Firli dicecar 13 pertanyaan selama tiga jam diperiksa sebagai tersangka untuk keempat kalinya.
“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB,” katanya kepada awak media, Jumat 19 Januari 2024.
Diungkapkannya, pertanyaan yang dicecar terkait pemenuhan materi berkas kasus tersebut yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
Pihaknya mengaku bakal melengkapi berkas perkara untuk segera mengirimkannya lagi ke kejaksaan.
“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1.5 minggu,” ucapnya.***
Penulis: Ahmad Ahyar