Razia Gabungan Temukan Barang Terlarang di Rumah Tahanan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali menggelar razia di seluruh blok sel tahanan dan pengecekan urine. Razia ini melibatkan petugas Kepolisian, TNI dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di dalam Rutan. Sekaligus untuk memastikan Rutan tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses rehabilitasi para warga binaan.
Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengatakan razia ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Dalam menjalankan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, melalui program Asta Cita, serta perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas).
“Kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, razia ini merupakan langkah pencegahan,” kata Yan Patmos, kepada RRI, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan razia ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi orang-orang rawan, barang-barang rawan, tempat rawan, dan waktu rawan.
“Pelaksanaan diawasi aparat penegak hukum, ada Polisi dan TNI serta Divisi Pemasyarakatan,” ujarnya.
Dalam tes urine yang dilakukan, petugas mengumpulkan sampel urine dari seluruh warga binaan yang ada di blok yang diperiksa. Warga binaan yang hasil tesnya menunjukkan adanya kandungan narkoba akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hasil sampel setelah diperiksa negatif,” tuturnya.
Razia kali ini difokuskan pada kamar-kamar di Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Dari hasil razia, ditemukan beberapa barang yang dilarang, seperti botol kaca, hanger besi, dan botol-botol besi, yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur keamanan.
Menurutnya, temuan tersebut mendapat perhatian khusus karena gelas kaca itu merupakan bagian dari program kemandirian yang dilaksanakan oleh pihak Rutan untuk mendukung keterampilan dan kreativitas para tahanan.
“Barang-barang yang dilarang ini akan dimusnahkan. Gelas ini disediakan program kemandirian pembuatan jus,” katanya.