Razia Polisi di Guest House Banjarmasin Berujung dengan Pasangan Kabur dari Jendela
Banjarmasin, KAKINEWS.ID – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) kembali melakukan razia terhadap sejumlah pasangan bukan suami istri di Guest House One pada Minggu (24/3/2024) dini hari. Dari lokasi di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, mereka berhasil mengamankan tiga pria dan dua perempuan dari dua kamar yang berbeda.
Dalam kamar pertama yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa, anggota menemukan dua pria dan satu perempuan tengah berada di dalam kamar. Sedangkan di kamar kedua, polisi menemukan pasangan muda yang sedang berduaan, di mana kedua perempuan tersebut masih di bawah umur, dengan usia masing-masing 15 dan 14 tahun.
Ketika polisi lainnya menuju lantai tiga, mereka menemukan satu kamar yang dihuni oleh tamu yang enggan membuka pintu meskipun telah dipanggil berkali-kali. Kapolsek kemudian memerintahkan untuk mengambil kunci cadangan dari resepsionis. Namun, sebelum kunci itu didapatkan, tamu tersebut berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang berada di lantai tiga.
Dalam pemeriksaan kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti pakaian, alat kontrasepsi, ponsel, pipet kaca yang diduga sebagai alat hisap sabu-sabu, dan barang lainnya. Selain mengincar hotel, anggota Polsek Bantim juga melakukan penyisiran di lokasi lain yang dianggap rawan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan delapan remaja, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, di Lapangan Bola Rahayu Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut. Dari mereka, polisi juga menyita tiga sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa razia di Lapangan Bola Rahayu Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan remaja yang sering berkumpul hingga larut malam di kawasan tersebut.
Semua yang diamankan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan orang tua dari remaja tersebut akan dipanggil. Meskipun mereka masih di bawah umur, polisi tetap memegang prinsip Ultimum Remedium, yang mengutamakan penggunaan hukuman pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum terhadap anak-anak.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Banjarmasin terkait hukuman dan pembinaan. “Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak perempuan mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Eru.(sum)