Berita Utama Hukum dan Kriminal

Razia Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Hasil Laporan Warga : Buruh MA Sempat Buang Barang Bukti

Tersangka beserta barang bukti
( Foto : sum/kn )

Banjarmasin, KAKINEWS.ID – Seorang buruh serabutan berinisial MA terpergok menyimpan satu paket Sabu berat 4,63 gram pada Selasa (5/3/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan terjadi di rumahnya di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Gang Saka Badana, Kelurahan AKT, Kecamatan Banjarmasin Utara. Pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah.

Sabu-sabu yang dibuang terdapat dalam Kotak Rokok Red Mild Menthol, disertai dengan satu ponsel merk Vivo warna biru yang diduga sebagai alat transaksi narkoba. Pelaku pasrah saat ditangkap dengan barang bukti tersebut.

Kejadian bermula dari informasi warga kepada anggota Polresta Banjarmasin mengenai pelaku yang sering menyebarkan narkoba. Setelah ditindaklanjuti, polisi mengetahui bahwa pelaku berencana menjual obat terlarang tersebut, tetapi tertangkap saat membuangnya ke tanah.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan Sabu-sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena sering menyebarkan Sabu-sabu. “MA kini dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *