Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng

Palangka Raya, 6 Januari 2025 – Kasus polisi menembak mati warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap rekonstruksi kejadian. Rekonstruksi digelar di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Palangka Raya, Senin (6/1/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) memperagakan detik-detik penembakan yang mengakibatkan kematian sopir ekspedisi, Budiman Arisandi (BA). Anton mengakui menembak korban dua kali di kepala.
Fakta baru terungkap ketika Anton memperagakan melakban kepala korban usai ditembak. Lakban tersebut diambil dari penyimpanan mobil oleh sopirnya, MH, yang juga menjadi tersangka. Tujuan melakban tersebut untuk menutupi pendarahan di kepala korban.
Pengacara Anton, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa Anton mengakui sepenuhnya perannya dalam pembunuhan tersebut. “Anton siap dihukum sesuai dengan kesalahannya,” ucap Halim.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh dua tersangka, yakni Brigadir Anton dan MH.
AKS dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan sudah diberhentikan sebagai anggota kepolisian secara tidak hormat.