Remisi Natal 2025 di Lapas Banjarbaru, 17 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Hukuman
Kalapas Banjarbaru Serahkan SK Remisi Kepada Narapidana Beragama Kristen. (Foto: Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru pada peringatan Hari Raya Natal 2025, Rabu (25/12/2025). Negara kembali menghadirkan hadiah istimewa bagi warga binaan beragama Kristen melalui program Remisi Khusus Natal, yang tahun ini diberikan kepada 17 orang narapidana.
Remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi simbol kehadiran negara dalam proses pembinaan yang lebih manusiawi, sekaligus momentum refleksi dan pembaruan diri bagi para warga binaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi kado spiritual yang memperkuat harapan dan motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” demikian tertulis dalam press release resmi Lapas Banjarbaru.
Per 25 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Banjarbaru tercatat sebanyak 1.747 orang, terdiri dari:289 tahanan, dan 1.458 narapidana.
Dari jumlah tersebut, setelah melalui proses penilaian dan verifikasi ketat, sebanyak 17 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.
Berdasarkan klasifikasi perkara, yang diremisi yakni, Pidana umum 8 orang serta Pidana khusus 9 orang.
Sementara berdasarkan besaran pengurangan masa pidana: Remisi 15 hari: 4 orang Remisi 1 bulan: 11 orang dan Remisi 1 bulan 15 hari: 2 orang
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak boleh dipandang sebagai potongan hukuman semata.
“Remisi adalah investasi sosial untuk membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab, agar kelak mereka kembali ke masyarakat sebagai manusia baru yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan remisi juga berperan penting menjaga stabilitas psikologis dan keamanan di dalam lapas. Momen pengumuman remisi selalu menghadirkan suasana haru dan kebahagiaan yang menular, sekaligus memperkuat semangat perubahan di kalangan warga binaan.
Bagi para penerima remisi, Natal 2025 menjadi titik balik perjalanan hidup. Dengan masa pidana yang semakin berkurang, mereka semakin dekat untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota keluarga, orang tua, maupun warga masyarakat.
Ia berharap kebijakan ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif dalam pembinaan, serta mempersiapkan diri menyongsong kehidupan yang lebih bermakna setelah bebas.
“Semoga kedamaian Natal menerangi lorong-lorong Lapas Banjarbaru, mengubah stigma menjadi prestasi, dan masa pidana menjadi masa pendewasaan diri,” tutupnya.

