Uncategorized

Rent-Seeking Mengintai! KPK Soroti Celah Korupsi dalam Clearance Barang Impor

Rent-Seeking Mengintai! KPK Soroti Celah Korupsi dalam Clearance Barang Impor

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih terbukanya peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor impor dan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Celah tersebut dinilai berkaitan dengan luasnya ruang diskresi pejabat serta sistem integrasi data yang belum sepenuhnya berjalan secara real-time.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan terus berulang karena kelemahan dalam pengawasan maupun tata kelola sistem.

“Praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” kata Budi, Minggu (15/2/2026).

Merujuk laporan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) triwulan III periode 2025–2026, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Sistem ISRM sejatinya dirancang untuk menilai profil risiko eksportir dan importir secara objektif. Namun dalam implementasinya, muncul dugaan praktik pengkondisian yang memungkinkan pelaku usaha diklasifikasikan sebagai berisiko rendah.

Menurut Budi, situasi tersebut membuka peluang terjadinya pengaturan administratif oleh oknum aparat guna meloloskan masuknya barang tertentu.

KPK menilai kondisi ini berpotensi memunculkan praktik rent-seeking dalam proses perizinan maupun clearance barang, terutama pada komoditas yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).

“Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance,” jelasnya.

Komoditas dengan pengaturan ketat dan memerlukan izin khusus dinilai paling rawan terhadap penyalahgunaan diskresi serta manipulasi sistem.

KPK pun mendorong pembenahan segera di sektor impor dan kepabeanan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta memastikan arus perdagangan lintas negara berlangsung transparan dan akuntabel.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau upaya penguatan tata kelola di lingkungan DJBC, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan kelemahan sistem maupun diskresi teknis.

“Sejumlah catatan tersebut, dapat menjadi basis maupun pengayaan untuk koreksi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya reformasi sistem kepabeanan berbasis teknologi serta integrasi data secara real-time guna menekan potensi penyimpangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *