Hukum dan Kriminal

Residivis Bertato Umboro Kembali Ditangkap Kasus Sabu 50 Gram, Disidang di PN Banjarmasin

Residivis Bertato Umboro Kembali Ditangkap Kasus Sabu 50 Gram, Disidang di PN Banjarmasin

Banjarmasin – Kapok, terdakwa Umboro tidak berselang lama menghirup udara segar semenjak bebas dari menjalani hukuman atau penjara.

Kali ini, residivis penuh tatto ini kembali berurusan dengan hukum lantaran terkait sabu 50 gram dan menjalani sidang di PN Banjarmasin, Senin ,( 8/9/2025 ) kemarin.

Sidang terbuka untuk masyarakat umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim yang didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH,MH dan Sri SH. Untuk JPU Masrita Fakhilana SH dari Kejati Kalsel. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum.

Dalam persidangan kedua terdakwa Umboro dan M.Zulkifli ( berkas terpisah ) asal Kalteng ini JPU menghadirkan dua saksi dari Ditnarkoba Polda Kalsel.

Saksi Rianto SH dan Sandhy SH menerangkan dihadapan persidangan bahwa sebelum kedua terdakwa Umboro dan Zulkifli diamankan pihaknya dari kepolisian terlebih dulu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan A.Yani km 5,5.

” Kami mendapat informasi bahwa nanti akan ada orang yang akan bertransaksi narkoba tepatnya Jalan A. Yani Km. 5,5 dalam Komplek Sungai Tuan Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov Kalimantan Selatan, dan setelah melakukan pemantauan. Tidak berapa lama datang terdakwa Zulkifli dan mengambil 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi sabu yang berada dibawah tiang listrik dan memegangnya dengan tangan kirinya, ” terangnya.

Lanjutnya, dan pihaknya langsung mencegat dan memeriksa apa yang diambilnya tersebut dan ternyata adalah sabu.

Tambahnya, ketika ditanya terdakwa Zulkifli mengatakan bahwa sabu adalah milik terdakwa Umboro.

” Kamipun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Umboro saat berada di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, ” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi yang semua dibenarkan kedua terdakwa tersebut sidangpun dilanjutkan pekan depan.

Untuk diketahui terungkap fakta bahwa rencananya sabu yang diamankan tersebut mau dijual ke Yudi orang Palangka Raya da sudah dibayarkan kepada Umboro sebesar Rp. 10 juta dan sisanya kalau sabu sudah diserahkan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *