Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Dengan Barang Bukti Hampir 6 Kilogram
Mendapat informasi akan ada transaksi di kawasan Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel bergerak cepat ke lokasi, Rabu (24/7/2024).
Dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan petugas melakukan pendalaman, melihat ada yang mencurigakan, petugas kemudian menggeledah A (33 tahun) dan menemukan 1 paket sabu, dengan berat kotor 100,53 gram (berat bersih 99,64 gram).
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian menggeledah rumah A, di
Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Di sana ditemukan 13 paket sabu, dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995,45 gram), 4 paket sabu berat kotor 4.040 gram (berat bersih 3.961,80 gram), 8 paket sabu berat kotor 800,00 gram (berat bersih 792,88 gram).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, pihaknya terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dia kenal dan diduga pengiriman dari Kalimantan Barat. Dia disuruh mengambil 1 buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Berani berurusan dengan narkotika, kini A harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.