Residivis Narkoba Asal Banua Anyar Divonis 6,5 Tahun

kakinews. id – BANJARMASIN. Terdakwa Alfiani sepertinya tidak pernah kapok pernah dihukum karena keterlibatannya terhadap bisnis haram atau menajdi perantara sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Pasalnya, tidak berapa lama bebas dari penjara warga banua anyar, Banjarmasin ini kembali berurusan dengan perkara narkoba dan divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin ( 18/3/2024 ) kemarin.
Persidangan terhadap residivis ini diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH dengan anggota Febrian Ali SH, MH.
Adapun JPU yang hadir Adhyaksa Putera SH dari kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu, Alfiani juga didenda sebesar 1 miliar rupiah namun dengan ketentuan apabila tidak dibayar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 1 ) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sebelumnya oleh JPU terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dan didenda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Untuk diketahui awalnya terdakwa sebelum diamankan petugas, ia terdakwa menjual narkoba jenis sabu kepada pemesan ( petugas menyamar) sebanyak 1 paket besar 4,83 gram (barbuk) seharga 5.700.000.
Namun sebelum menikmati hasilnya terdakwa langsung diamankan pihak polresta Banjarmasin yang menyamar sebagai pembeli, meskipun sempat kabur namun berhasil ditangkap untuk mempertanggungkan perbuatannya. cory-kknews.