HUKUM DAN KRIMINAL

Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Ditangkap

Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Ditangkap

Setelah bebas mendekam di penjara bahkan menjalani rehabilitasi tak membuat seorang residivis kasus narkoba berinisial HS (36) jera.

Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Senin (24/11/2025) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa HS sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba dan telah menjalani rehabilitasi.

“Setelah selesai rehabilitasi, Polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap Narkotika tersebut,” terang IPTU Joko Sutrisno.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman HS. Saat pemeriksaan awal di rumahnya, petugas menemukan sejumlah perangkat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Melalui pendalaman lebih lanjut, pelaku HS akhirnya mengakui bahwa ia telah meletakkan barang haram pesanan seseorang di lokasi tersembunyi.
Petugas kemudian menelusuri pengakuan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

“Ditemukan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi sabu,” kata Kasi Humas.

4)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *