Residivis Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekanbaru. Seorang residivis berinisial DK (45) ditangkap berikut barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi mengejar pelaku saat melintas di Jalan Sido Rukun, Labuh Baru Barat, Pekanbaru.
Tim Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah mendapatkan informasi peredaran narkoba. Khususnya yang berada di wilayah Payung Sekaki.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka DK saat sedang mengendarai mobil Terios warna hitam,” kata Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Minggu (9/3/2025).
Dalam operasi itu, tim dibagi pakai sepeda motor dan mobil untuk menghadang. Ada pula tim yang melakukan penyamaran dan pembuntutan sebagai ojek online.
“Saat pelaku diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Ditemukan di dalam kendaraannya,” kata Putu.
DK dan seluruh barang bukti narkoba yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau. Bahkan dalam pemeriksaan diketahui bahwa DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum.
Dalam catatan kepolisian, pada tahun 2020 DK pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Dia divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh PN Pekanbaru.
Namun pada 2024 lalu DK bebas. Bukanya bertaubat, dia justru kembali terlibat kasus serupa dengan barang bukti yang fantastis.
“DK ini residivis yang bersangkutan baru bebas pada 2024. Tapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kombes Putu. (Detik.com)